Membuat Tanda Daftar Industri (TDI) dengan persyaratan :
1. Mengisi formulir permohonan tanda daftar industri (PDFI IK)
2. Foto kopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
3. Foto kopi NPWP
4. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan bagi yang berbadan hukum
5. Izin tetangga
6. Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa/Izin Gangguan
7. Surat pernyataan Pengelolaan Lingkunagn (SPPL)
8. Surat pernyataan bersedia mengurus HO/IMB atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dipersyaratkan
Prosedur permohonan Tanda Daftar industri terdiri dari hal-hal berikut.
1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan melaui KPSA dengan melampirkan persyaratan
2. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register
3. Pemrosesan TDI
4. Peninjauan Lapangan
5. Penerbitan TDI di Kandep Perindag
6. Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Penyerahan Izin
Waktu penyelesaian permohonan Tanda Daftar Industri adalah 12 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
1. Mengisi formulir permohonan tanda daftar industri (PDFI IK)
2. Foto kopi KTP pemilik/penanggung jawab perusahaan
3. Foto kopi NPWP
4. Foto kopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan bagi yang berbadan hukum
5. Izin tetangga
6. Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa/Izin Gangguan
7. Surat pernyataan Pengelolaan Lingkunagn (SPPL)
8. Surat pernyataan bersedia mengurus HO/IMB atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang dipersyaratkan
Prosedur permohonan Tanda Daftar industri terdiri dari hal-hal berikut.
1. Pemohon mengajukan Surat Permohonan melaui KPSA dengan melampirkan persyaratan
2. Petugas loket meneliti kelengkapan berkas dan mencatat pada buku register
3. Pemrosesan TDI
4. Peninjauan Lapangan
5. Penerbitan TDI di Kandep Perindag
6. Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Penyerahan Izin
Waktu penyelesaian permohonan Tanda Daftar Industri adalah 12 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar